“Dengan penerapan sistem tersebut, artinya Kota Tangerang menjadi Kota Lengkap Spasial, di mana seluruh bidang tanah di Kota Tangerang terpetakan,” ucapnya.
Yusuf berharap langkah ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat Kota Tangerang di bidang pertanahan. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah (pemda) setempat dan Kementerian ATR/BPN untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Penerapan sertifikat elektronik dan peningkatan kualitas PPATS diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih cepat, baik, melayani, dan profesional bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, daerah di Provinsi Banten yang pertama kali menerapkan sertifikat tanah elektronik adalah Kota Cilegon. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meresmikannya sebagai Kota Lengkap Spasial pertama di Provinsi Banten pada Maret 2024.
Baca Juga: Ikut Panen Jagung, Nurdin Ajak Masyarakat Kota Tangerang Manfaatkan Lahan Tidur untuk Bertani
AHY menuturkan, Kementerian ATR/BPN akan mendorong kabupaten/kota lain di Provinsi Banten untuk mencapai perubahan seperti Kota Cilegon. Menurut AHY, Kota Cilegon menjadi Kota Lengkap Spasial karena seluruh bidang tanahnya telah terpetakan.***