Kajian Lokasi SMPN 24 Dindikbud Tangsel, Disperkimta: Ada Satu Tanah Sengketa

- 8 Oktober 2020, 13:13 WIB
Lokasi lahan yang akan dibangun SMPN 24 Tangsel: Ahli waris pemilik lahan SMPN 24 di Tangsel sebut ada oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam percaloan lahan tersebut.
Lokasi lahan yang akan dibangun SMPN 24 Tangsel: Ahli waris pemilik lahan SMPN 24 di Tangsel sebut ada oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam percaloan lahan tersebut. /Foto/Dok Iwan

ZONABANTEN.com - Kepala Bidang Pengadaan Lahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Rizqiyah mengungkapkan kajian empat lokasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), satu diantaranya ternyata merupakan tanah sengketa.

"Kami hanya menerima lokasi yang ditentukan dengan Surat Keputusan (SK) Penunjukkan oleh dinas pengusul, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh mereka sendiri. Pemilihnya ya dinas yang akan menggunakan (Dindikbud). Dari empat lokasi yang dikaji, satu diantaranya tanah sengketa," kata Rizqiyah kepada Zonabanten.com (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan di Ciputat Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

Rizqiyah menuturkan, keempat lokasi yang dikaji tersebut tidak semuanya diambil oleh Disdikbud, tapi mereka menentukan salah satunya dengan surat keputusan kepala disdikbud. Disperkimta Kota Tangsel hanya menerima sesuai SK.

"Jadi begini. Yang pertama itu adanya di Jalan Elang, itu saat kami telusuri ternyata sengketa. Ya tidak jadi kami bayar, selanjutnya kami sampaikan k disdikbud untuk meninjau kembali, Nah, yang ditunjuk berikutnya ada di Jalan Hasan, yang sekarang sudah dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel," ungkap Rizqiyah.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polres, Willy Prakasa: Akan Ada yang Didiskualifikasi di Pilkada Tangsel

"Jadi harus disamakan persepsinya. Kami ini hanya juru bayar. Kami membayar lahan, berdasarkan usulan dari dinas pengguna, itu (dibayarkan) pun, setelah selesai semua. Termasuk, tanah tidak bersengka. Kalau sudah clear, baru kami bayarkan," tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Seksie Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Siti Barokah menanggapi pembebasan lahan SMPN 24, Ciputat.

"Tugas kami itu kan mendampingi proses pembebasan lahannya. Kami melihat dokumen-dokumennya, apakah bersengketa atau tidak," kata Siti Barokah beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x