Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, jumlah ASN di daerah ini mencapai 14.000 orang. Dia berharap mereka semua dapat menaati peraturan tersebut.
Hendar mengatakan, dalam sosialisasi kali ini, pihaknya menyampaikan beberapa hal penting terkait netralitas ASN, mulai dari definisi, aturan, hingga sanksi yang menanti ASN jika tidak menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan profesionalitas.
“Sanksi bagi ASN yang melanggar bisa berupa hukuman kode etik atau hukuman disiplin. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan mulai dari teguran hingga pemberian pencerahan akan dilakukan,” tuturnya.***