Menurut Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Banten, Mukhlis, pihaknya juga akan menjaring Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Banten.
Sementara itu, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, calon anggota legislatif (caleg) yang lolos Pemilu 2024 harus mundur dari posisinya jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Aturan ini wajib dipatuhi caleg tingkat regional maupun nasional.
“Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif, maka harus mundur,” kata Akhmad Subagja, Anggota KPU Provinsi Banten.***