Seleksi Calon Anggota Paskibra Kabupaten Tangerang Tahun 2024 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!

- 20 April 2024, 11:26 WIB
Potret anggota Paskibra yang sedang menaikkan bendera merah putih
Potret anggota Paskibra yang sedang menaikkan bendera merah putih /Pixabay

ZONABANTEN.com – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia yang jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, pihaknya membuka seleksi calon anggota Paskibra tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA).

Rudi mengatakan, periode pendaftarannya berlangsung pada 16-20 April 2024, sementara persyaratannya adalah berusia 16-18 tahun, duduk di kelas X (10), lolos seleksi administrasi yang dilakukan secara online, lolos Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), dan lain-lain.

Proses seleksi calon anggota Paskibra ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022. Siswa-siswi di Kabupaten Tangerang yang berminat mengikutinya dapat melakukan pendaftaran melalui link https://paskibraka.bpip.go.id/.

Baca Juga: Jalani Karantina di Jakarta, 2 Anggota Paskibraka Nasional Asal Banten Diharapkan Masuk Tim Strategis

“Setiap tahapan seleksi menerapkan sistem gugur. Apabila dinyatakan lulus, akan mengikuti seleksi berikutnya. Apabila tidak lulus, peserta tidak dapat meneruskan untuk melanjutkan pada tahap berikutnya,” kata Rudi.

Rudi menambahkan, siswa-siswi yang lolos hingga tahap akhir adalah peserta terbaik karena proses seleksinya sangat ketat. Dia pun mengimbau para calon peserta seleksi ini untuk lebih teliti saat mengunggah dokumen agar tidak ada kekeliruan yang menimbulkan kerugian bagi calon peserta itu sendiri.

Sementara itu, tahapan yang harus dilalui calon anggota Paskibra adalah seleksi administrasi, tes seputar Pancasila dan wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, tes kesehatan, tes kemampuan baris-berbaris dan kesamaptaan serta tes kepribadian.

Menurut Perpres Nomor 51 Tahun 2022, pembentukan Paskibra atau Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertujuan untuk membentuk calon pemimpin yang berkarakter Pancasila, bukan sekadar untuk menaikkan dan menurunkan bendera merah putih saja.

Baca Juga: Dzaky, Pelajar Asal Kabupaten Serang Ini Lolos Jadi Anggota Paskibraka Nasional Tahun 2023

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x