Bikin Laporan Pengaduan Kedua, GPMI: Kejari Tangsel Jangan Tutup Mata Soal SMPN 24

- 2 Oktober 2020, 16:40 WIB
Ketum GPMI Umar Wala (kanan) kembali melayangkan surat soal SMPN 24 ke Kejari Tangsel.
Ketum GPMI Umar Wala (kanan) kembali melayangkan surat soal SMPN 24 ke Kejari Tangsel. /Foto/Dok Hari. W

ZONABANTEN.com - Pembebasan lahan SMPN 24 Tangerang Selatan (Tangsel) disoal oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) karena diduga telah rugikan negara miliaran rupiah. Melalui Ketua Umumnya, Umar Wala melayangkan surat kedua terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh oknum pejabat Kota Tangsel.

"Kami telah melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang pertama pada awal September lalu, terkait dugaan kerugian keuangan negara pada program kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dalam rangka pembangunan SMPN 24 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel," kata Ketua Umum GPMI Umar Wala, Jumat 2 Oktober 2020.

Namun, kata Umar lagi, Lapdu yang telah disampaikan sejak sebulan lalu, belum juga mendapat tanggapan atau keterangan perkembangan penanganan laporan tersebut, dari pihak Kejari Tangsel.

Baca Juga: Update Corona DKI Jakarta Jumat 2 Oktober 2020, Tambah 1.198 Kasus Positif Covid 19 Lagi Hari Ini

“Untuk itu GPMI melayangkan kembali surat ke Kejari Tangsel, dengan maksud mempertanyakan secara resmi perihal perkembangan laporan yang telah kami sampaikan pada 2 September 2020 lalu,” tambahnya.

"Kejari Tangsel jangan menutup mata soal SMPN 24. Dugaan adanya kerugian keuangan negara, pada pengadaan lahan SMPN 24 yang lakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui dinas-dinas terkait, sangat jelas," tegasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Wonder’ – Shawn Mendes Lengkap dengan Terjemahannya

Menurut Umar, kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan lahan SMPN 24 Tangsel sudah sangat jelas, dimana adanya permainan mengenai pembayaran ganti rugi lahan.

“Harga lahan perairan itu tidak sama dengan harga lahan daratan. Yang terjadi pada kasus pengadaan lahan SMPN 24 Tangsel adalah, alokasi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan dibayarkan dengan harga lahan daratan, padahal kenyataannya itu merupakan lahan perairan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah