Restoran di Bandara Soetta Ditempeli Stiker ‘Belum Bayar Pajak’, Kena Sanksi Bapenda Kabupaten Tangerang

- 3 April 2024, 11:59 WIB
Restoran di Bandara Soetta ditempeli stiker 'Belum Bayar Pajak',  kena sanksi Bapenda Kabupaten Tangerang.
Restoran di Bandara Soetta ditempeli stiker 'Belum Bayar Pajak', kena sanksi Bapenda Kabupaten Tangerang. /Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com – Restoran Delico yang berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditempeli stiker ‘Belum Bayar Pajak’. Hal ini dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang karena pemilik restoran tersebut tidak melaksanakan kewajibannya.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, pemasangan stiker tersebut merupakan bentuk sanksi administratif terhadap pemilik Restoran Delico yang belum melunasi tunggakannya sebagai wajib pajak.

“Perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” katanya.

Fahmi menyampaikan, sebelum memasang stiker tersebut, pihaknya telah melayangkan teguran sekaligus Surat Tagihan Pajak Daerah (SPTD). Namun, pemilik Restoran Delico hingga saat ini tidak meresponnya sama sekali.

Baca Juga: Masyaallah, Total Zakat dan Sedekah ASN Kabupaten Tangerang Tahun Ini Mencapai Rp1,65 Miliar

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda Kabupaten Tangerang berhak mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi pajaknya.

“Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak, untuk memberikan efek jera,” ujar Fahmi.

Dia pun mengimbau para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang untuk patuh terhadap perda tersebut. Sebab, pajak adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang pada akhirnya digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.

“Kami mengimbau agar wajib pajak patuh, agar tindakan ini dapat kami minimalisir. Jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita terpaksa karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan, bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” ucap Fahmi.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Bakal Punya Stasiun Kereta Api Baru, Lokasinya di Kecamatan Pagedangan

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah