Belum Melunasi BPIH, Ratusan Calon Haji di Kabupaten Lebak Batal ke Tanah Suci

- 1 April 2024, 10:32 WIB
Belum melunasi BPIH, ratusan calon haji di Kabupaten Lebak batal berangkat ke Tanah Suci.
Belum melunasi BPIH, ratusan calon haji di Kabupaten Lebak batal berangkat ke Tanah Suci. /Freepik

ZONABANTEN.com – Ratusan calon haji di Kabupaten Lebak tahun ini batal berangkat ke Tanah Suci Makkah karena belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Baban Bahtiar.

Menurut Bahtiar, kuota Jamaah Calon Haji (JHC) Kabupaten Lebak tahun ini mencapai 805 orang yang dibagi ke dalam dua kloter. Kloter pertama berjumlah 731 dan kloter kedua berjumlah 74 orang. Namun, 114 orang di antaranya batal ke Makkah karena belum melunasi BPIH dengan alasan krisis ekonomi.

“Semua calon haji yang belum melunasi BPIH itu masih ada kesempatan berangkat ke Tanah Suci tahun depan,” katanya, dilansir dari ANTARA pada Senin, 1 April 2024.

Oleh karena itu, tahun ini hanya 691 warga Kabupaten Lebak yang akan terbang ke Makkah untuk melaksanakan rukun Islam kelima. Baban menuturkan, calon haji yang belum melunasi BPIH otomatis akan menjadi jamaah cadangan. Dia berharap yang batal ke Tanah Suci tahun ini dapat segera membaik kondisi perekonomiannya.

Baca Juga: Akhmad Jajuli Siap Ikut Pilkada Kabupaten Lebak 2024, Ini Visi dan Misinya

“Kami harap pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lancar,” ujar Bahtiar menambahkan.

Wulandari, salah satu warga Kabupaten Lebak yang tahun ini akan berangkat ke Makkah, mengaku telah melunasi BPIH. Dia menunaikan ibadah tersebut sebagai pengganti orang tuanya yang telah tiada. Proses pendaftaran calon haji dilakukan secara daring atau online.

“Saya sebagai jamaah calon haji pengganti orang tua yang meninggal dunia,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas, BPIH 2024 rata-rata mencapai Rp93,4 juta sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jamaah calon haji rata-rata mencapai Rp50,4 juta.

Besaran BPIH tersebut ditetapkan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada November 2023. Besarannya lebih rendah daripada yang diusulkan Kemenag RI, yaitu Rp105.095.032 atau Rp105 juta.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x