Begini Respon Pemkot Tangerang Soal Pembentukan Dewan Aglomerasi Kawasan Jabodetabekjur

- 31 Maret 2024, 09:50 WIB
Pj. Wali Kota Tangerang, Nurdin.
Pj. Wali Kota Tangerang, Nurdin. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Kamis, 28 Maret 2024. Disahkannya UU tersebut membuat Kota Jakarta tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Dalam UU tersebut, disebutkan pula bahwa Kota Jakarta merupakan bagian dari Kawasan Aglomerasi yang mencakup Kota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur atau singkatnya Jabodetabekjur.

Rencananya, Dewan Aglomerasi akan dibentuk untuk memantau jalannya pemerintahan di kawasan tersebut. Menurut Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang, Nurdin, pembentukan Dewan Aglomerasi akan membuat pembangunan di kawasan Jabodetabekjur lebih efektif karena terintegrasi, sehingga berbagai persoalan seperti banjir lebih mudah diatasi.

“Koordinasi hal-hal lintas provinsi sebagai satu wilayah aglomerasi akan lebih efektif,” katanya.

Baca Juga: Dishub Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson Telolet, Sanksi Menanti jika Melanggar

Nurdin menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak khawatir terhadap potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Dewan Aglomerasi dan pemerintah daerah (pemda) setempat. Menurutnya, setiap tugas, wewenang, maupun tanggung jawab pemda dan Dewan Aglomerasi telah ditetapkan.

Nurdin menuturkan, fungsi Dewan Aglomerasi pada dasarnya adalah memastikan pemerintahan di kabupaten/kota kawasan Jabodetabekjur berjalan lancar, sementara pemda tetap menjalankan fungsi dan perannya. Dewan Aglomerasi dan pemda dapat berkoordinasi untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih baik.

“Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan-kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten, kota, atau provinsi,” ujarnya.

Nurdin berharap pembentukan Dewan Aglomerasi dapat mempermudah pemda kawasan Jabodetabekjur dalam mengatasi berbagai persoalan yang masih sering terjadi di daerah tersebut, khususnya kemacetan, banjir, kemiskinan, dan pendidikan. Dia optimis Dewan Aglomerasi dan pemda dapat berkolaborasi dengan baik.

Baca Juga: Legendaris di Kota Tangerang, Ini Dia Sate Ayam Haji Ishak yang Bisa Terjual 600 Porsi Sehari

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x