Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga telah mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. Pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Banten juga diminta untuk ikut serta melakukan pengawasan agar para pekerja mendapatkan haknya.***