Wahai Pekerja di Kota Tangerang, Pembayaran THR Anda Bermasalah? Lapor ke Disnaker Setempat

- 29 Maret 2024, 09:56 WIB
Disnaker Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024
Disnaker Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh perusahaan. Para pekerja di Kota Tangerang yang merasa pembayaran THR-nya bermasalah dapat melapor ke posko tersebut.

Menurut Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra, pendirian Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Nomor M/2HK.04/III/2024 tentang Pembayaran THR Pekerja atau Buruh Perusahaan.

Ujang mengatakan, pihaknya membuka posko tersebut di gedung Disnaker Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang. Pihaknya siap menindaklanjuti berbagai aduan soal pembayaran THR pekerja di Kota Tangerang yang tidak sesuai dengan SE tersebut.

“Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti, atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” katanya.

Baca Juga: Belum Bayar Zakat Fitrah? Warga Kota Tangerang Bisa Transfer Langsung ke Norek Ini, Anti Ribet

Ujang menjelaskan, pekerja perusahaan berhak mendapatkan THR meskipun masa kerjanya baru sebulan. Perusahaan juga dilarang menyicil THR pekerjanya. THR wajib dibayarkan perusahaan secara penuh sesuai perhitungan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia dalam SE tersebut.

“Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya.

Ujang menambahkan, pembayaran THR pekerja perusahaan paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri 2024. Jika masa kerjanya lebih dari setahun, maka pekerja berhak mendapatkan THR sebesar upah atau gajinya per bulan. Jika masa kerjanya kurang dari setahun, maka besaran THR-nya diberikan secara proporsional.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR,” ucapnya.

Baca Juga: Warga Kota Tangerang yang Mau Mudik Lebaran Bisa Nitip Kendaraan ke Polisi, Hubungi Nomor Ini

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x