Siap-Siap! Pemkot Tangerang Bakal Merekrut 5.186 PPPK Tahun 2024, Berikut Rincian Formasinya

- 28 Maret 2024, 08:00 WIB
Siap-siap! Pemkot Tangerang bakal merekrut 5.186 PPPK tahun 2024.
Siap-siap! Pemkot Tangerang bakal merekrut 5.186 PPPK tahun 2024. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Kabar gembira untuk warga Kota Tangerang yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan merekrut 5.186 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang, Nurdin, proses seleksi calon PPPK Kota Tangerang rencananya akan digelar pada Juni 2024, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Nurdin mengatakan, Pemkot Tangerang akan merekrut 5.186 PPPK yang terdiri dari 2.510 tenaga pendidikan (guru), 1.094 tenaga kesehatan (nakes), dan 1.657 tenaga teknis. Seleksi calon PPPK tahun ini pun rencananya akan digelar secara serentak se-Indonesia.

“Kami baru saja mendapatkan jumlah resmi alokasi penyerapan tenaga PPPK di Kota Tangerang untuk proses seleksi tahun ini. Selanjutnya kami akan secepatnya memproses untuk persiapan proses seleksi yang akan segera dilakukan,” katanya.

Baca Juga: Bulan April 2024, Sejumlah Jalan di Kota Tangerang dan Tangsel Bakal Direhab Pemprov Banten

Nurdin melanjutkan, Pemkot Tangerang juga akan memberikan Surat Keputusan (SK) Penetapan ASN Kota Tangerang hasil seleksi tahun lalu, jumlahnya 1.368 orang. Menurutnya, saat ini masih banyak pegawai kontrak yang bertugas di lingkungan Pemkot Tangerang.

“Nantinya semua ini akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan tenaga kontrak yang jumlahnya masih cukup banyak, sekitar 6 ribuan” ujarnya.

Nurdin berharap rekrutmen PPPK tahun ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Kota Tangerang, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Kota Tangerang baru-baru ini memiliki satu puskesmas dan dua rumah sakit baru yang akan berfungsi dalam waktu dekat.

“Semoga melalui penyerapan dalam jumlah besar ini akan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kota Tangerang,” tuturnya.

Baca Juga: Dishub Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson Telolet, Sanksi Menanti jika Melanggar

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x