“Mudah-mudahan ini menjadi titik awal pembuka, bahwa persekongkolan dan pemindahan suara partai itu tidak dibenarkan,” tuturnya.
Menurut Akmaludin, formulir D dan formulir C hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Kelapa Dua tidak sinkron. Formulir C menampilkan hasil pemungutan suara di TPS sementara formulir D menampilkan data rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno.
“Penggelembungan suara di Kecamatan Kelapa Dua itu yang tidak sesuai, D1 hasil dengan C1 hasil pleno, saya punya data tersebut,” ucapnya.***