“Kita lihat sampai tanggal 23, ada permohonan atau tidak. Kalau tidak berarti aman, kalau ada berarti harus persiapan persidangan,” tuturnya.
Namun, Furqon mengaku pihaknya belum menerima laporan apa pun terkait hal tersebut. Dia mengatakan, jika ada yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, silakan melapor ke MK lebih dulu, setelah itu akan diproses Bawaslu Kabupaten Serang.
“Kami dari Bawaslu siap kalau ada gugatan ke MK dan Bawaslu siapkan bahan dan dokumen lainnya,” ucap Furqon.***
Informasi di atas sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Bawaslu Kabupaten Serang Proses 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Caleg NasDem dan Golkar.