"Hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis, pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah di bawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolresta Tangerang.
Ade juga menjelaskan, bahwa sesaat setelah anggotanya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang ada, seluruh aparat dibantu warga sekitar langsung melakukan membersihkan terhadap mushola tersebut, sehingga mushola bisa langsung digunakan kembali oleh masyarakat.***