Dijalankan Bertahun-tahun, Praktik Pengoplosan Beras di Kabupaten Serang Terungkap

- 8 Maret 2024, 14:29 WIB
Dijalankan bertahun-tahun, praktik pengoplosan beras di Kabupaten Serang akhirnya terungkap.
Dijalankan bertahun-tahun, praktik pengoplosan beras di Kabupaten Serang akhirnya terungkap. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Personel Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang membongkar praktik pengoplosan beras di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kasus ini terungkap pada Februari 2024.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, praktik pengoplosan beras tersebut dilakukan sejak 2019. Pihaknya telah mengamankan barang bukti (barbuk) berupa 25 ton beras, 5 ton beras yang telah dioplos, ribuan karung kosong, dan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan beras oplosan.

“Pengoplosan beras ini sudah berlangsung sejak 2019. Dari keterangan yang kami dapat, pelaku sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 270 ton,” katanya, dilansir dari Info Tangerang Kota pada Jumat, 8 Maret 2024.

Candra melanjutkan, kasus tersebut mulai terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan di sebuah gudang penyimpanan beras. Pihaknya menyamar sebagai orang yang berpura-pura membeli beras di gudang tersebut. Tempat ini dipastikan berfungsi sebagai tempat pengoplosan beras.

Baca Juga: 10 Caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil 1 yang Berpotensi Lolos Pileg 2024, Cek Infonya di Sini

Candra mengungkapkan, pihaknya mengamankan lima orang yang terkait dengan kasus ini. Mereka diduga mengoplos beras premium dengan beras tak layak konsumsi yang telah di-bleaching atau dicuci dengan bahan kimia lalu ditambahkan vanili agar beraroma harum.

“Jadi, modus operandinya mem-bleaching beras tidak layak konsumsi dan memberi pewangi menggunakan vanili. Setelah itu beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog dengan melabeli dengan melek Ramos,” ujarnya.

Candra menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu asal-usul beras tak layak konsumsi yang diperoleh para tersangka dan ke mana saja beras oplosan ini mereka distribusikan. Seluruh barbuk yang ditemukan termasuk mesin jahit karung telah disita.

“Para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tuturnya.

Baca Juga: 11 Caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil 2 yang Berpotensi Menang Pileg 2024, Hasil Real Count Terkini!

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x