Pembagian 9 Kursi DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 1, PKS Bisa Dapat 2 Kursi

- 6 Maret 2024, 15:15 WIB
Berikut pembagian sembilan kursi DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 1, PKS bisa mendapatkan dua kursi.
Berikut pembagian sembilan kursi DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 1, PKS bisa mendapatkan dua kursi. /DPRD Kabupaten Pandeglang

ZONABANTEN.com – Hasil real count terakhir yang dirilis KPU pada Rabu, 28 Februari 2024 pukul 14.00 WIB menunjukkan bahwa progres penghitungan suara di Dapil 1 Kabupaten Pandeglang mencapai 49,85 persen. PKS, Partai NasDem, dan PKB menjadi parpol yang unggul di dapil ini.

Alokasi kursi untuk Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 1 yang lolos Pileg 2024 terbilang lumayan yaitu sembilan kursi. Dapil 1 Kabupaten Pandeglang mencakup enam kecamatan yaitu Kaduhejo, Pandeglang, Cadasari, Karang Tanjung, Koroncong, dan Majasari.

Sepuluh parpol yang memperoleh suara terbanyak di dapil tersebut adalah PKS dengan 6.393 suara, Partai NasDem 5.973 suara, PKB 5.445 suara, Partai Gerindra 5.000 suara, Partai Demokrat 4.077 suara, PDIP 3.680 suara, PPP 2.452 suara, Partai Golkar 2.338 suara, PAN 1.761 suara, dan Partai Ummat 249 suara.

Jika dihitung dengan metode Sainte Lague, PKS mendapatkan dua kursi. Sementara Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDIP, PPP, dan Partai Golkar masing-masing mendapatkan satu kursi di DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 2.

Baca Juga: Partai Demokrat Unggul, Berikut Pembagian 8 Kursi DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 2

Penggunaan metode Sainte Lague diatur dalam Pasal 415 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Metode ini bertujuan untuk membagi kursi anggota lembaga legislatif secara proporsional dan adil. Patokannya adalah jumlah suara parpol dibagi dengan beberapa angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9.

Berikut cara membagi kursi Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 1 menggunakan metode Sainte Lague.

Penentuan kursi pertama

  1. PKS 6.393 suara : 1 = 6.393 suara
  2. Partai NasDem 5.973 suara : 1 = 5.973 suara
  3. PKB 5.445 suara : 1 = 5.445 suara
  4. Partai Gerindra 5.000 suara : 1 = 5.000 suara
  5. Partai Demokrat 4.077 suara : 1 = 4.077 suara
  6. PDIP 3.680 suara : 1 = 3.680 suara
  7. PPP 2.452 suara : 1 = 2.452 suara
  8. Partai Golkar 2.338 suara : 1 = 2.338 suara
  9. PAN 1.761 suara : 1 = 1.761 suara

Karena PKS memperoleh hasil tertinggi, maka kursi pertama berhak didapatkan caleg dari PKS yang memiliki suara terbanyak. Selanjutnya, jumlah suara PKS dibagi dengan angka 3 karena parpol ini telah mendapatkan kursi.

Penentuan kursi kedua

  1. PKS 6.393 suara : 3 = 2.131 suara
  2. Partai NasDem 5.973 suara : 1 = 5.973 suara
  3. PKB 5.445 suara : 1 = 5.445 suara
  4. Partai Gerindra 5.000 suara : 1 = 5.000 suara
  5. Partai Demokrat 4.077 suara : 1 = 4.077 suara
  6. PDIP 3.680 suara : 1 = 3.680 suara
  7. PPP 2.452 suara : 1 = 2.452 suara
  8. Partai Golkar 2.338 suara : 1 = 2.338 suara
  9. PAN 1.761 suara : 1 = 1.761 suara

Karena Partai NasDem memperoleh hasil tertinggi, maka kursi kedua berhak didapatkan caleg dari Partai NasDem yang memiliki suara terbanyak. Selanjutnya, jumlah suara Partai NasDem juga dibagi dengan angka 3 karena parpol ini telah mendapatkan kursi.

Baca Juga: Hasil Real Count Terbaru! Ini 9 Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 1 yang Berpotensi Lolos Pileg 2024

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x