Partai Demokrat Unggul, Berikut Pembagian 8 Kursi DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 2

- 6 Maret 2024, 14:36 WIB
Partai Demokrat unggul, berikut pembagian delapan kursi DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 2.
Partai Demokrat unggul, berikut pembagian delapan kursi DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 2. /DPRD Kabupaten Pandeglang

ZONABANTEN.com – Menurut hasil real count terakhir yang dirilis KPU pada Rabu, 28 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, progres penghitungan suara di Dapil 2 Kabupaten Pandeglang mencapai 70,02 persen. Tiga parpol yang unggul di dapil ini adalah Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKB.

Alokasi kursi untuk Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 2 yang lolos Pileg 2024 adalah delapan kursi. Dapil 2 Kabupaten Pandeglang mencakup enam kecamatan yaitu Cipeucang, Mandalawangi, Cimanuk, Banjar, Mekarjaya, dan Pulosari.

Sepuluh parpol yang memperoleh suara terbanyak di dapil tersebut adalah Partai Demokrat dengan 9.631 suara, Partai NasDem 8.305 suara, PKB 7.895 suara, PKS 7.254 suara, Partai Gerindra 5.932 suara, PDIP 5.638 suara, Partai Golkar 5.562 suara, PPP 3.672 suara, PAN 1.392 suara, dan Hanura 1.231 suara.

Jika dihitung dengan metode Sainte Lague, Partai Demokrat berpotensi mendapatkan dua kursi. Sementara Partai NasDem, PKB, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PPP masing-masing berpotensi mendapatkan satu kursi di DPRD Kabupaten Pandenglang Dapil 2.

Baca Juga: Hasil Real Count Terbaru! Ini 9 Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 1 yang Berpotensi Lolos Pileg 2024

Penggunaan metode Sainte Lague diatur dalam Pasal 415 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Metode ini bertujuan untuk membagi kursi anggota lembaga legislatif secara proporsional dan adil. Patokannya adalah jumlah suara parpol dibagi dengan beberapa angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9.

Berikut cara membagi kursi Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 2 menggunakan metode Sainte Lague.

Penentuan kursi pertama

  1. Partai Demokrat 9.631 suara : 1 = 9.631 suara
  2. Partai NasDem 8.305 suara : 1 = 8.305 suara
  3. PKB 7.895 suara : 1 = 7.895 suara
  4. PKS 7.254 suara : 1 = 7.254 suara
  5. Partai Gerindra 5.932 suara : 1 = 5.932 suara
  6. PDIP 5.638 suara : 1 = 5.638 suara
  7. Partai Golkar 5.562 suara : 1 = 5.562 suara
  8. PPP 3.672 suara : 1 = 3.672 suara

Karena Partai Demokrat memperoleh hasil tertinggi, maka kursi pertama berhak didapatkan caleg dari Partai Demokrat yang memiliki suara terbanyak. Selanjutnya, jumlah suara Partai Demokrat dibagi dengan angka 3 karena parpol ini telah mendapatkan kursi.

Penentuan kursi kedua

  1. Partai Demokrat 9.631 suara : 3 = 3.210 suara
  2. Partai NasDem 8.305 suara : 1 = 8.305 suara
  3. PKB 7.895 suara : 1 = 7.895 suara
  4. PKS 7.254 suara : 1 = 7.254 suara
  5. Partai Gerindra 5.932 suara : 1 = 5.932 suara
  6. PDIP 5.638 suara : 1 = 5.638 suara
  7. Partai Golkar 5.562 suara : 1 = 5.562 suara
  8. PPP 3.672 suara : 1 = 3.672 suara

Karena Partai NasDem mendapatkan hasil tertinggi, maka kursi kedua berhak didapatkan caleg dari Partai NasDem yang memiliki suara terbanyak. Selanjutnya, jumlah suara Partai NasDem juga dibagi dengan angka 3 karena parpol ini telah mendapatkan kursi.

Baca Juga: Hasil Real Count Terbaru! Ini 8 Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 2 yang Berpotensi Lolos Pileg 2024

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah