Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku terancam menghabiskan waktunya di balik sel tahanan selama 15 tahun.***
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku terancam menghabiskan waktunya di balik sel tahanan selama 15 tahun.***
Editor: Rismahani Ulina Lubis
Sumber: ANTARA