Kesal Tak Bisa Menukar Uang Receh, Pemuda di Kota Tangerang Nekat Membunuh Pemilik Warung

- 20 Februari 2024, 10:11 WIB
Polisi saat memeriksa pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Kota Tangerang, Minggu, 18 Januari 2024.
Polisi saat memeriksa pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Kota Tangerang, Minggu, 18 Januari 2024. /ANTARA

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku terancam menghabiskan waktunya di balik sel tahanan selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x