Warga Provinsi Banten Harus Tahu, Begini Proses Rekapitulasi Suara dalam Pemilu

- 19 Februari 2024, 13:11 WIB
Warga Provinsi Banten harus tahu, begini proses rekapitulasi suara dalam pemilu.
Warga Provinsi Banten harus tahu, begini proses rekapitulasi suara dalam pemilu. /RRI

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum selesai sepenuhnya. Proses pemungutan suara di sejumlah daerah masih berlangsung, termasuk Provinsi Banten. Hal ini terjadi akibat dampak banjir dan terindikasinya kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di setiap kelurahan akan mencatat perolehan suara seluruh peserta Pemilu 2024 dalam formulir C1 lalu menyerahkannya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Setelah hasil pemungutan suara di seluruh kelurahan terkumpul, PPK bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut juga dipantau perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan sejumlah stakeholder yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi tahun ini. Setelah itu, rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Warga Provinsi Banten Harus Tahu, Ini Beda Quick Count dan Real Count dalam Pemilu

Kemudian, KPU kabupaten/kota menyerahkannya kepada KPU provinsi. KPU provinsi lalu memberikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 kepada KPU pusat. Proses rekapitulasi ini berlangsung sejak 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Kegiatan tersebut dilakukan menurut Peraturan KPU Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hasilnya akan dipublikasikan di Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dan masyarakat Indonesia juga dapat mengawasinya.

Jika ada kecurangan, silakan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota masing-masing melalui sigaplapor.bawaslu.go.id. Pastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia ini berjalan jujur dan adil (jurdil).

Pemenang Pemilu 2024 belum dapat dipastikan secara mutlak karena proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara belum selesai. Hasil quick count atau hitung cepat yang ditampilkan di sejumlah stasiun televisi Tanah Air bersifat prediksi.

Baca Juga: Dua Warga Provinsi Banten Jadi Finalis Putri Indonesia 2024, Al Muktabar: Mohon Dukungannya

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x