Bertahun-tahun Jadi Buronan, Seorang Pria Ditangkap Kejari Tangsel usai Nyoblos di TPS

- 15 Februari 2024, 14:04 WIB
Bertahun-tahun jadi buronan, seorang pria ditangkap Kejari Tangsel usai nyoblos.
Bertahun-tahun jadi buronan, seorang pria ditangkap Kejari Tangsel usai nyoblos. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Seorang pria bernama Roland Yahya (44 tahun) ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) begitu dirinya selesai mencoblos di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kota Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu, 14 Februari 2024.

Menurut Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina, Roland diamankan tim intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Tangsel sekitar pukul 12.00 WIB, tepat setelah dia menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Roland adalah terdakwa dalam kasus penggelapan yang terbukti pada 2021 lalu.

“Setelah mencoblos, terdakwa diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos,” katanya.

Silpi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No: 872K/Pid/2021 yang dirilis pada 6 Oktober 2021. Dalam putusan tersebut, Roland terbukti melakukan penggelapan dan dia harus menerima hukuman penjara selama setahun.

Baca Juga: Belasan TPS di Kota Tangsel Kebanjiran, Pemungutan Suara Bakal Dilanjutkan Minggu Besok

“Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor:2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 1 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Setelah diamankan, Roland akan diserahkan ke pihak Kejari Tangsel untuk dieksekusi kasusnya. Setelah itu, dia akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang sesuai Putusan MA RI yang telah ditetapkan tersebut.

Silpi menambahkan, nama Roland telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 lalu. Kini dia diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum, yaitu penggelapan usaha.

“Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan,” tuturnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x