Sementara itu, Pemilu 2024 akan diselenggarakan di 38 provinsi se-Indonesia pada 14 Februari mendatang. Masyarakat Indonesia akan memilih presiden, wakil presiden (wapres), dan anggota empat lembaga legislatif. Oleh karena itu, ada lima jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024.***