Ketahuan Bawa Senjata untuk Tawuran, 10 Remaja di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

- 22 Januari 2024, 12:05 WIB
Ketahuan bawa senjata untuk tawuran, sepuluh remaja di Kota Tangerang ditangkap polisi.
Ketahuan bawa senjata untuk tawuran, sepuluh remaja di Kota Tangerang ditangkap polisi. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Sepuluh remaja di Kota Tangerang ditangkap personel Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota karena ketahuan membawa sejumlah senjata yang diduga hendak digunakan untuk tawuran. Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Zain Dwi Nugroho.

Menurut Zain, pihaknya memantau media sosial dan menemukan informasi soal sekumpulan remaja yang hendak bertemu di depan Lapangan Futsal Mangga Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dari gelagatnya, para remaja ini diduga hendak tawuran sehingga Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan pemantauan.

Zain mengatakan, saat pihaknya mendatangi remaja tersebut, mereka mengaku tidak akan melakukan tawuran. Saat tas mereka diperiksa, tak ada satu senjata pun yang ditemukan. Namun, kata Zain, pihaknya curiga dengan gerak-gerik para remaja tersebut. Setelah melakukan penyisiran di Lapangan Futsal Mangga Raya, pihaknya menemukan sejumlah senjata tajam (sajam).

“Benar saja, setelah anggota kepolisian bersama anggota Pokdarkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat melakukan penyisiran di sekitar lapangan futsal ini, kita menemukan tiga sajam, petasan, dan bom molotov yang disembunyikan di dalam karpet,” katanya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Tangerang, Yuk Healing Sepuasnya tanpa Biaya!

Menurut Zain, pihaknya menemukan dua celurit berukuran besar dan sedang, satu pedang katana, dua petasan, dan sejumlah bom molotov. Sepuluh remaja tersebut kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung, proses penangkapan ini juga melibatkan personel Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan para warga setempat. Sepuluh remaja tersebut masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar sehingga mereka mendapatkan pendampingan dari sejumlah pihak.

Mulai dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), hingga Balai Pemasyarakat (Bapas) Anak setempat. Pendampingan ini diberikan agar mereka tak mengulangi perbuatan yang sangat buruk tersebut.

“Termasuk kita juga memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan,” ujar Zain.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x