Ada Warga Kota Tangsel yang Mau Pindah Lokasi Nyoblos Jelang Pemilu 2024? Begini Prosedurnya

- 15 Januari 2024, 08:30 WIB
Ada warga Kota Tangsel yang ingin pindah lokasi mencoblos menjelang Pemilu 2024? Berikut prosedurnya.
Ada warga Kota Tangsel yang ingin pindah lokasi mencoblos menjelang Pemilu 2024? Berikut prosedurnya. /RRI

ZONABANTEN.com – Tak terasa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan digelar di seluruh provinsi di Indonesia, tak terkecuali Provinsi Banten yang menaungi Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Warga Kota Tangsel yang namanya telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diharapkan dapat menyambut pesta demokrasi tahun ini dengan antusias.

Namun, bagi warga Kota Tangsel yang harus pindah ke tempat lain sehingga tidak dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan sesuai DPT Pemilu 2024, maka dapat mengajukan permohonan pindah lokasi mencoblos dengan menyerahkan beberapa berkas.

Pertama, pastikan nama Anda terdaftar di DPT Pemilu 2024. Setelah itu, datangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum di kabupaten/kota masing-masing. Anda harus menyertakan alasan mengapa Anda harus pindah. Misalnya karena tuntutan pekerjaan.

KPU kemudian akan mencari TPS baru yang dapat Anda datangi saat Pemilu 2024. Kemudian Anda akan diberikan formulir A5 sebagai bukti bahwa Anda memang harus pindah lokasi memilih. Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Anda. Bawa juga formulir model A sebagai bukti bahwa nama Anda sebelumnya telah terdaftar di DPT.

Baca Juga: Warga Kota Tangerang Harus Tahu, Begini Cara Pindah Lokasi Nyoblos Jelang Pemilu 2024

Perlu diketahui pula bahwa Anda tidak dapat mengurus proses perpindahan ini secara online. Anda harus datang langsung ke lokasi yang telah ditetapkan. Selain itu, Anda harus mengurus proses perpindahan ini maksimal 30 hari menjelang Pemilu 2024.

Namun, jika Anda mengalami masalah khusus seperti dirawat di rumah sakit, ditahan di penjara, atau terdampak bencana alam, Anda diberikan kesempatan untuk mengurus proses perpindahan ini maksimal 7 hari sebelum Pemilu 2024.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang, sehingga hari pemungutan suara kurang lebih tinggal 31 hari lagi. Oleh karena itu, Anda harus cepat mengurus proses perpindahan ini agar dapat memilih saat Pemilu 2024 nanti sehingga suara Anda tersalurkan.

Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air. Masyarakat Indonesia akan memilih calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon anggota legislatif (caleg) yang akan mengemban amanah rakyat selama 5 tahun ke depan.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x