Lansia Kota Tangerang Bisa Buat KTP di Rumah, Petugasnya Bakal Datang Langsung

- 11 Januari 2024, 13:07 WIB
Lansia di Kota Tangerang dapat membuat KTP di rumah masing-masing, petugasnya akan datang langsung.
Lansia di Kota Tangerang dapat membuat KTP di rumah masing-masing, petugasnya akan datang langsung. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menyediakan layanan khusus bagi warga setempat yang berusia lanjut (lansia), yaitu pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di rumah masing-masing.

Disdukcapil Kota Tangerang membuat layanan tersebut untuk mempermudah para lansia di daerah ini dalam membuat KTP. Selain lansia, layanan tersebut juga berlaku bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berdomisili di tiga belas kecamatan se-Kota Tangerang.

Seperti yang dilakukan di Kecamatan Pinang baru-baru ini, petugas dari kantor camat setempat membuat KTP para lansia dengan mendatangi rumah mereka secara langsung. Menurut Camat Pinang, Syarifudin, pihaknya bertanggung jawab membantu seluruh masyarakat setempat yang berhak mendapatkan KTP.

“Sebagai warga negara, tentu wajib baginya untuk membuat dokumen kependudukan tidak terkecuali. Tujuannya agar bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hal itulah yang kita perjuangkan atau berikan untuk seluruh warga Kecamatan Pinang,” katanya.

Baca Juga: Masyarakat Kota Tangerang Diajak Ber-urban Farming, Nurdin: Manfaatkan Lahan di Sekitar Rumah

Syarifudin menuturkan, bagi para lansia di Kecamatan Pinang yang ingin membuat KTP, silakan minta tolong pada anggota keluarga masing-masing untuk mengajukan permohonan ke kantor Kecamatan Pinang atau dapat langsung menghubungi nomor WhatsApp 0859-5026-8211.

“Harapannya, warga Kecamatan Pinang dapat menerima pelayanan yang baik dan mudah untuk kebutuhan mereka. Sejatinya, hal ini sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai pelaku pemberi pelayanan kepada masyarakat, yakni termasuk pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Sementara itu, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Disdukcapil Kota Tangerang juga membantu para pelajar di daerah ini membuat KTP di sekolah mereka masing-masing. Pelajar yang telah berusia di atas 17 tahun berhak memilih dalam Pemilu 2024 dan KTP-nya perlu dibuat.

“Perekaman KTP elektronik ini tentunya penting untuk kebutuhan administrasi para pelajar. Disdukcapil Kota Tangerang terus mendorong perekaman e-KTP ini agar para pelajar tidak kehilangan haknya menjadi pemilih untuk pertama kalinya,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra.

Baca Juga: Kota Tangerang Dilanda Cuaca Ekstrem, Puluhan Pohon Tumbang, Banjir di Mana-Mana

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x