Hari Natal, Ratusan Warga Binaan di Wilayah Hukum Kemenkumham Banten Dapat Remisi

- 25 Desember 2023, 15:27 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Banten,  Jalu Yuswa Panjang.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten memberikan remisi kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di wilayah hukumnya pada Hari Natal 2023.

Ratusan WBP yang berasal dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu mendapatkan remisi di kantor Kemenkumham Banten. Jumlahnya mencapai 318 orang dan 314 orang di antaranya mendapatkan RK I.

RK I adalah pengurangan masa hukuman. Artinya, ratusan WBP tersebut masih harus menjalani sisa masa hukuman mereka setelah menerima remisi pada Hari Natal. Sementara itu, empat WBP lainnya mendapatkan RK II atau langsung dibebaskan jika tidak ada subsider atau pengganti hukuman pokok yang harus dijalani WBP.

“Dengan rincian dua WBP berasal dari Rutan Kelas 1 Tangerang dan dua lagi berasal dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, di mana salah satunya masih menjalani subsider,” kata Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Banten.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Kemenkumham Banten: ASN yang Tidak Netral Bisa Dipecat, Jangan Main-Main

Menurut Jalu, WBP yang paling banyak mendapatkan remisi pada Hari Natal 2023 berasal dari Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, yaitu mencapai 119 orang. Kemudian Lapas Kelas 1 Tangerang 68 orang, dan Lapas Kelas II A Cilegon 35 orang.

Jalu menjelaskan, pemberian remisi kepada ratusan WBP ini dilakukan menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Dengan pemberian remisi ini, Jalu berharap para WBP yang mendapatkan RK I dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman mereka. Begitu pula yang mendapatkan RK II, dia berharap WBP yang telah dibebaskan tidak mengulangi kejahatan serupa.

Sementara itu, jumlah WBP yang berada di wilayah hukum Kemenkumham Banten saat ini mencapai 9.662 orang. Pemberian remisi dilakukan pada hari-hari besar keagamaan, termasuk saat Idul Fitri dan Imlek. Remisi ini diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x