Sementara itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang diadakan Kejati Banten, Muhyani terbukti tidak bersalah menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika dirinya melakukan pembelaan secara terpaksa, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.***
Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Bahagia dan Terharu, Keluarga Muhyani Penjaga Kambing yang Tusuk Pencuri Dikunjungi Kapolres Serang Kota.