Revitalisasi Pasar Kutabumi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan Melakukan Penertiban

- 3 Desember 2023, 10:43 WIB
Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memberikan surat peringatan kepada pedagang yang masih berjualan di Pasar Kutabumi.
Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memberikan surat peringatan kepada pedagang yang masih berjualan di Pasar Kutabumi. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali melayangkan surat peringatan kepada ratusan pedagang yang masih berjualan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, pihaknya memberikan surat peringatan ketiga pada Jumat, 1 Desember 2023. Surat ini diberikan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan merevitalisasi Pasar Kutabumi dalam waktu dekat. Namun, masih banyak pedagang yang beraktivitas di pasar tersebut.

“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama sampai teguran ketiga. Surat peringatan pertama hari ini kami berikan surat peringatan ketiga bagi para pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di Pasar Kutabumi,” katanya.

Agus menyampaikan, pemberian surat peringatan ini merupakan bentuk sosialisasi yang dilakukan pihaknya sebelum bangunan Pasar Kutabumi dibongkar. Satpol PP Kabupaten Tangerang telah mengambil tindakan sesuai prosedur yang ditetapkan Pemkab Tangerang.

Baca Juga: Kondisinya Dinilai Sangat Buruk, Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang akan Direvitalisasi

“Setelah kami data, sebanyak 285 surat peringatan ketiga kami berikan kepada para pedagang yang berada di Pasar Kutabumi,” ujarnya.

Agus melanjutkan, pihaknya akan melakukan penertiban di Pasar Kutabumi setelah surat peringatan ketiga dilayangkan. Satpol PP Kabupaten Tangerang akan bekerja sama dengan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setempat serta pihak Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pasar Kemis dan Kelurahan Kutabumi.

“Proses tahapan penertiban nanti akan kami koordinasikan kembali dengan pihak PD Pasar Kabupaten Tangerang perihal waktu dan pelaksanaannya, serta menunggu surat perintah dari Pj. Bupati Tangerang untuk penertibannya nanti,” tuturnya.

Agus mengatakan, pihaknya akan selalu mengedepankan prinsip humanisme untuk menghindari konflik dengan para pedagang di Pasar Kutabumi. Pihaknya berharap surat peringatan tersebut dipatuhi agar revitalisasi Pasar Kutabumi dapat dimulai dan berjalan lancar.

Baca Juga: Soal Revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang, Pedagang Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x