Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Kades di Kabupaten Lebak Diberhentikan Sementara

- 30 November 2023, 19:15 WIB
Jadi tersangka kasus pemerasan, kades di Kabupaten Lebak diberhentikan.
Jadi tersangka kasus pemerasan, kades di Kabupaten Lebak diberhentikan. /Freepik

ZONABANTEN.com – Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang. Akibatnya, kades tersebut diberhentikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk sementara waktu.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar. Pemberhentian sementara Kades Pagelaran ini diusulkan melalui Camat Malingping kepada Penjabat (Pj.) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan.

“Kita memberhentikan jabatan sementara bagi kepala desa yang terlibat pemerasan itu,” katanya.

“Kami hari ini sudah menerima surat usulan dari BPD dan camat setempat,” sambungnya.

Menurut Diki, pemberhentian ini dilakukan menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Kades.

Oleh karena itu, posisi Kades Pagelaran kini diambil alih Sekretaris Desa (sekdes) setempat guna menjamin keberlangsungan pemerintahan di desa tersebut. Kades Pagelaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sebesar Rp345 juta terhadap pengusaha tambak udang berinisial H.

Penetapannya sebagai tersangka dilakukan penyidik dari Kejaksaan Kabupaten Lebak dan kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasbitung. Diki mengatakan, saat ini pihaknya menanti keputusan terkait hukuman bagi tersangka.

“Kami kini menunggu keputusan hukum, dan jika divonis di atas 5 tahun penjara, tentu bisa diberhentikan dari jabatan kepala desa,” tuturnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x