Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp11 Miliar untuk Gaji PPPK yang Diangkat Tahun 2024

- 27 November 2023, 14:59 WIB
Pemkot Serang siapkan anggaran Rp11 miliar untuk gaji PPPK yang diangkat tahun 2024.
Pemkot Serang siapkan anggaran Rp11 miliar untuk gaji PPPK yang diangkat tahun 2024. /Kabar Banten/Rizki Putri

ZONABANTEN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengalokasikan dana earmark sebesar Rp11 miliar untuk menggaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Serang yang diangkat pada 2024 mendatang.

Dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2024, terdapat Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark yang dianggarkan untuk menggaji PPPK setempat. Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Sendi Firman Septiawan.

“Jadi, anggaran itu memang wajib kami sebagai pemerintah daerah menganggarkan untuk (gaji) PPPK di lingkungan pemerintahan Kota Serang,” katanya.

Menurut Sendi, anggaran tersebut dialokasikan sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Penerimanya adalah PPPK yang dinyatakan lulus pada 2023 lalu tetapi baru akan diangkat pada 2024 mendatang. Dia mengatakan, pihaknya wajib menyiapkan dana ini.

Baca Juga: Ribuan Warga Kota Serang yang Namanya Masuk DPT Pemilu 2024 Ternyata Sudah Meninggal Dunia

“Jadi PPPK ini sebenarnya formasi 2023 tapi diangkatnya tahun 2024. Angkanya sekitar Rp11 miliar untuk (gaji) mereka. Intinya kami wajib menyiapkan dana earmark itu,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, kuota PPPK yang disediakan Pemkot Serang tahun ini hanya 348 orang.

“Bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis. Dibuka mulai 21 November melalui UPT BKN regional III,” tuturnya.

Soal pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Karsono mengatakan Pemkot Serang tidak berwenang melakukannya. Sebab, pemerintah daerah (pemda) hanya dapat mengajukan kuota ASN kepada Pemerintah Pusat.

“Ya kalau pusat memerintahkan daerah dan diberikan uang untuk menggaji mereka tidak jadi masalah untuk mengangkat mereka, karena ini berkaitan dengan penggajian dan uangnya dari pusat,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x