Ribuan Warga Kota Serang yang Namanya Masuk DPT Pemilu 2024 Ternyata Sudah Meninggal Dunia

Zona Banten - 23 Nov 2023, 14:28 WIB
Editor: Tim Zona Banten
Ribuan warga Kota Serang yang namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024 ternyata sudah meninggal dunia.
Ribuan warga Kota Serang yang namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024 ternyata sudah meninggal dunia. /RRI

ZONABANTEN.com – Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, 2.064 warga setempat yang namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah meninggal dunia.

Menurut Anggota KPU Kota Serang, Fahmi Mustyafa, pihaknya memperoleh data tersebut dari tiga pihak, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan laporan dari penyelenggara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di Kota Serang.

“Data dari Disdukcapil Kota Serang yang kami terima, 1.488 pemilih meninggal dunia. Kemudian dari Kemendagri itu sebanyak 358 pemilih, dan data dari laporan masyarakat atau penyelenggara, baik PPS atau PPK, itu sebanyak 218 pemilih,” katanya.

Fahmi menuturkan, secara keseluruhan terdapat 2.064 warga Kota Serang yang telah meninggal dunia tetapi namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024. Oleh karena itu, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Perhatian! Peserta Pemilu 2024 Kota Serang Dilarang Pasang APK di Tempat-Tempat Ini

“Data-data tersebut kita jumlah semua kita jumlah semua dan kita TMS-kan,” ujarnya.

Fahmi menyampaikan, untuk menghapus ribuan nama tersebut, harus ada bukti yang mendukung, yaitu akta kematian atau surat keterangan kematian atau pernyataan langsung dari keluarga yang bersangkutan. Keterangan ini kemudian diunggah ke Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

“Prosedur penghapusan itu harus ada bukti dukung, misalnya akta kematian, surat keterangan kematian, atau pernyataan dari keluarga. Itu nanti akan di-upload di SIDALIH,” tuturnya.

Fahmi mengatakan, nama pemilih yang telah meninggal dunia akan diberikan kode dalam SIDALIH. Jika sudah mendapatkan kode ini, data pemilih tersebut otomatis akan dihilangkan dari DPT Pemilu 2024.

Fahmi melanjutkan, nama pemilih yang telah meninggal dunia pun tidak ada dalam formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih. Data ini juga masih dapat berubah-ubah menjelang pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini