ZONABANTEN.com – Polda Banten mengunjungi sejumlah sekolah di wilayah Provinsi Banten untuk memberikan sosialisasi seputar bahaya kenakalan remaja yang belakangan ini marak terjadi. Salah satu sekolah yang disambangi Polda Banten adalah SMKN 2 Kota Serang.
Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Banten, Brigjen Pol. H. M. Sabilul Alif, didampingi Dirbinmas Polda Banten, Kombes Pol. Widiatmoko, Kapolresta Serang, Kombes Pol. Sofwan Hermanto, dan sejumlah personel Polda Banten.
Sabilul mengatakan, Polda Banten memberikan sosialisasi untuk mencegah tawuran, balap liar, pelecehan seksual, bullying atau perundungan, dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja atau pelajar. Pasalnya, aksi-aksi seperti ini semakin sering terjadi dan menimbulkan kekhawatiran sekaligus keresahan.
“Beberapa waktu yang lalu terjadi tawuran dan itu divideokan, kemudian beberapa hari sebelumnya juga pernah terjadi tawuran dan ditemukan sejumlah senjata tajam yang sangat di luar dugaan kita. Oleh karena itu, ini menjadi atensi Polda Banten untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” katanya.
Baca Juga: UMP Banten Tahun 2024 Naik 2,50 Persen, Ketua DPD SPN Banten: Kami Kecewa
Sabilul menegaskan, Polda Banten benar-benar mengecam kenakalan remaja karena perbuatan ini tak mendatangkan manfaat sama sekali bahkan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang-orang sekitar.
“Saya tekankan, ke depan tidak ada lagi yang tawuran, tidak ada lagi bullying, dan tidak ada lagi balap liar,” ujarnya.
Sabilul menuturkan, pihaknya akan memasang kamera face regocnition di beberapa titik lokasi yang biasanya menjadi tempat para remaja nakal beraksi. Kamera ini dapat mengidentifikasi wajah pelaku kenakalan remaja.
Selain itu, jika masih ada yang mengikuti balap liar, pihak kepolisian setempat akan mencatat nama pelakunya sekaligus menahan motor yang digunakannya. Sabilul pun mengingatkan, remaja hendaknya lebih berhati-hati dalam bergaul. Jangan sampai berteman dengan orang yang salah, yang membawa kita pada kemaksiatan.
Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Berikut Sejumlah Larangan bagi Pegawai Pemprov Banten