ZONABANTEN.com – Ditreskrimsus Polda Banten menyebar informasi terkait seorang pria yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin, 30 Oktober 2023.
Pria yang masuk kedalam DPO Ditreskrimsus Polda Banten tersebut merupakan Tersangka Tindak Pidana Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dilansir dari instagram @humaspoldabanten, pria tersebut melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ditreskrimsus Polda Banten Sebar DPO Tersangka Tindak Pidana Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B Jo pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi yang terjadi a.n ENDANG SUTISNA Als FERY AMBON Bin SUBUR sesuai LP/B/323/VII/2022/SPKTI/DITKRIMSUS/POLDA BANTEN Tanggal 12 Juli 2022,” tulis caption akun @humaspoldabanten.
Berikut ini ciri-ciri pria yang masuk kedalam DPO Ditreskrimsus Polda Banten.
Laporan Polisi: LP/B/323/VII/2022/SPKTI/DITKRIMSUS/POLDABANTEN Tanggal 12 Juli 2022
Nomor DPO: DPO/15X/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus
Nama: Endang Sutisna alias Fery Ambon alias Subur
Pekerjaan: Karyawan Swasta