ZONABANTEN.com – Seorang pria ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Pria dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Banten tersebut merupakan pelaku Tindak Pidana Perzinaan.
Dilansir dari Instagram @humaspoldabanten, Senin, 25 September 2023, pria yang menjadi DPO Polda Banten tersebut berdasarkan laporan LP/B/524/X/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 28 Oktober 2022.
Pria yang menjadi DPO Polda Banten tersebut bernama Erikson Sinaga alias Rizki.
Diketahui, Erikson Sinaga merupakan anak dari Jinar Sinaga yang lahir pada Aek Kanopang, 26 Juni 1993 (30 Tahun).
DPO beralamat di lokasi Komp. Tegal Padang, RT 001 RW 014 Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
DPO Erikson Sinaga memiliki ciri-ciri dengan tinggi badan 160 cm, berperawakan kurus, bentuk wajah lonjong, hidung mancung dan rambut hitam pendek.
Melansir dari Instagram @humaspoldabanten, Erikson Sinaga memiliki nomor identitas/NIK 36042942029230002.
Sayangnya, NIK tersebut dikatakan palsu karena merupakan Nomor Induk Kependuduan untuk perempuan.