Wali Kota Serang Diduga Melanggar Aturan Pemilu, 6 Pihak Diperiksa Bawaslu Setempat

- 20 Oktober 2023, 11:55 WIB
Wali Kota Serang diduga melanggar aturan pemilu, enam pihak dipanggil Bawaslu setempat untuk dimintai keterangannya.
Wali Kota Serang diduga melanggar aturan pemilu, enam pihak dipanggil Bawaslu setempat untuk dimintai keterangannya. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Wali Kota Serang, Syafrudin, diduga melanggar aturan pemilihan umum (pemilu) dengan meng-endorse atau mempromosikan anaknya, Sandy Bela Sakti, yang maju sebagai Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten di Pemilu 2024.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, pihaknya akan memanggil enam pihak untuk mencari tahu kebenaran isu tersebut. Pihak yang akan dimintai keterangannya adalah tiga panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dan satu calon legislatif (caleg).

“Karena ini berkenaan dengan lanjutan dari informasi awal soal kegiatan pemerintah yang diduga meng-endorse caleg tertentu,” katanya.

Menurut Fierly, Bawaslu Kota Serang belum dapat memastikan Syafrudin melanggar aturan pemilu. Sebab, pihaknya masih harus melakukan analisis dengan mencari sejumlah bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Diduga Ngendorse Anaknya yang Nyaleg, Wali Kota Serang Dipanggil Bawaslu Setempat

“Belum bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak, nanti kita rangkai, ada kesesuaian atau tidak, ada kenyambungan tidak antara pihak-pihak ini,” ujarnya.

Fierly menyampaikan, jika Syafrudin melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 238 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dirinya akan dikenakan sanksi. Namun, untuk memastikan hal ini, Bawaslu Kota Serang juga akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis maksud perkataan Syafrudin yang baru-baru ini disampaikannya dalam sebuah acara.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Serang, Evie Shofiyah Usman, menuturkan bahwa Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Serang selalu menerima surat undangan berbagai acara. Undangan ini kemudian disampaikan kepada Wali Kota Serang lalu diagendakan.

“Kalau sudah diagendakan, kami kemudian kami tugaskan Kasubag Protokol dan Kasubag Humas untuk fasilitasi kegiatan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: ASN di Kota Serang Terancam Dipecat, Diduga Terlibat Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA News Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x