Sejumlah Bacaleg di Kabupaten Serang Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan KPU Setempat

- 7 Oktober 2023, 17:27 WIB
Sejumlah bacaleg di Kabupaten Serang mengundurkan diri, begini penjelasan KPU setempat.
Sejumlah bacaleg di Kabupaten Serang mengundurkan diri, begini penjelasan KPU setempat. /RRI

ZONABANTEN.com – Jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Serang berkurang usai Daftar Calon Tetap (DCT) dicermati. Hal ini terjadi karena sejumlah bacaleg di Kabupaten Serang mengundurkan diri.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Idrus, delapan belas partai politik (parpol) telah menyampaikan hasil pencermatan DCT bacaleg Kabupaten Serang sebelum 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Idrus mengatakan, ada pula parpol yang mengganti bacalegnya. Sementara itu, bacaleg Kabupaten Serang yang mengundurkan diri berjumlah tiga orang. Data ini dipantau KPU Kabupaten Serang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Dari catatan terakhir, kemarin 720 orang sekarang di Silon 717. Menurut informasi yang kami terima, ada 3 yang mengundurkan diri dari pencalonan,” katanya.

Idrus mengaku tidak mengetahui alasan bacaleg tersebut mengundurkan diri, karena pihaknya tidak berwenang. KPU Kabupaten Serang hanya menerima surat pengunduran diri bacaleg dan tidak berhak meminta alasannya.

Baca Juga: Gagal Menyalip, Nyawa Pelajar di Kabupaten Serang Melayang usai Terlindas Truk Trailer

Idrus melanjutkan, KPU Kabupaten Serang akan melakukan pencermatan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada bacaleg yang merotasi nomor urut, diganti, dokumennya tidak lengkap, atau masih berstatus kepala desa (kades).

“Sampai saat ini kita diregulasi keputusan 996 kita close pengajuan. Kemudian selanjutnya dilakukan penelitian dokumen untuk yang baru, yang kita teliti yang rotasi nomor, ganti pemain, apakah dokumen lengkap. Bagi bacaleg kades, BPD adalah hari terakhir untuk menyerahkan pengunduran diri atau dokumen terkait pekerjaan yang harus mengundurkan diri,” ucapnya.

Idrus menegaskan, bacaleg yang diganti tidak memiliki peluang untuk melakukan perbaikan. Oleh karena itu, pihaknya meminta para parpol untuk memastikan dokumen bacalegnya yang baru benar-benar lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan.

“Agar tidak tercoret, itu sudah disampaikan dan diwanti kepada parpol,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pencermatan DCT bacaleg Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2023. Pihaknya pun menemukan beberapa parpol yang mengganti bacalegnya.

Baca Juga: Mengincar Pasar Internasional, Puluhan Perajin Gerabah di Kabupaten Serang Dilatih Alumni ITB

“Kami Bawaslu terus mengawasi, karena ini tugas kami. Pengawasan yang kita lakukan sering koordinasi dengan KPU untuk mencermati yang terindikasi perubahan calon, nomor urut,” katanya.

“Apalagi setelah turun putusan MA bahwa calon mantan napi tidak mendapatkan karpet merah, tapi di Kabupaten Serang tidak ada calon mantan napi,” sambungnya.***

Informasi ini juga dapat Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Hasil Pencermatan DCT, di Kabupaten Serang Bacaleg Berkurang Lagi, Ada yang Mengundurkan Diri.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah