Waduh, Berkedok Toko Kosmetik! Polisi Tangerang Banten Ungkap Penjualan Obat Terlarang

- 22 September 2023, 17:20 WIB
Bisnis obat terlarang berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang terbongkar, tiga orang ditangkap polisi.
Bisnis obat terlarang berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang terbongkar, tiga orang ditangkap polisi. /Pixabay

Sementara itu para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah