Rawan Kebakaran, Pemkot Tangerang Gencar Mengawasi Pembakaran Sampah Warga Setempat

- 14 September 2023, 14:15 WIB
Rawan kebakaran, Pemkot Tangerang gencar mengawasi pembakaran sampah warga setempat.
Rawan kebakaran, Pemkot Tangerang gencar mengawasi pembakaran sampah warga setempat. /Pemkot Tangerang

Baca Juga: Wali Kota Tangerang: Pramuka adalah Investasi Masa Depan, Saya Jadi Wali Kota karena Pramuka

“Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Untuk itu, warga juga bisa melaporkannya kepada kami atau melalui LAKSA 112 apabila ada yang melanggar,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkot Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x