Baca Juga: Wali Kota Tangerang: Pramuka adalah Investasi Masa Depan, Saya Jadi Wali Kota karena Pramuka
“Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Untuk itu, warga juga bisa melaporkannya kepada kami atau melalui LAKSA 112 apabila ada yang melanggar,” ucapnya.***