Warga Kota Tangerang Dilarang Bakar Sampah Sembarangan, Bisa Didenda atau Dipenjara

- 12 September 2023, 13:49 WIB
Warga Kota Tangerang dilarang membakar sampah sembarangan selama musim kemarau karena berpotensi besar menimbulkan kebakaran.
Warga Kota Tangerang dilarang membakar sampah sembarangan selama musim kemarau karena berpotensi besar menimbulkan kebakaran. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Dampak El Nino berupa kekeringan dan kebakaran diprediksi semakin kuat karena adanya fenomena Dipol Samudera Hindia. Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Maryono Hasan, jumlah kasus kebakaran di Kota Tangerang pada musim kemarau kali ini meningkat, dan salah satu penyebab utamanya adalah kelalaian warga setempat saat membakar sampah.

“Di Agustus, laporan pada kasus kebakaran tercatat meningkat. Umumnya kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya akibat korsleting listrik,” katanya.

Oleh karena itu, Maryono meminta warga Kota Tangerang untuk menghindari aktivitas yang memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok dan membakar sampah di sembarang tempat, karena hal sepele seperti ini dapat menimbulkan bencana yang membawa kepanikan dan kerugian.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang: Pramuka adalah Investasi Masa Depan, Saya Jadi Wali Kota karena Pramuka

“Kami imbau agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Lingkungan dan Pengeloaan Sampah. Melalui SE ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau warga setempat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

Dalam SE tersebut, warga Kota Tangerang dilarang membuang sampah atau kotoran dari atas kendaraan serta dilarang membuang dan membakar sampah secara sembarangan. Sanksi berupa denda dan kurungan penjara menanti para pelanggar aturan ini.

Warga Kota Tangerang yang tidak menaati SE tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta atau dipenjara selama 6 bulan. Oleh karena itu, laporkan pelanggarnya melalui aplikasi LAKSA atau hubungi nomor WhatsApp Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di 0812-1200-4664.

Baca Juga: Dampak Musim Kemarau Kali Ini Diprediksi Lebih Kuat, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada Kebakaran

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkot Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x