Manfaatkan! Ada Diskon 50 Persen Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sebelum Tahun 2020

- 1 September 2020, 08:02 WIB
Program Diskon 50 persen untuk piutang PBB sebelum tahun 2020 berlaku mulai September 2020
Program Diskon 50 persen untuk piutang PBB sebelum tahun 2020 berlaku mulai September 2020 /Bapenda Tangsel

ZONABANTEN.com - Salah satu kewajiban masyarakat adalah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Pembayaran PBB ini biasanya jatuh tempo pada 31 Agustus setiap tahunnya. 

Dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang mengganggu kegiatan perekonomian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan membuat program insentif Pajak Bumi dan Bangunan.

Melalui laman instagram @Bapenda_Tangsel, masyarakat kota Tangerang Selatan dihimbau untuk memanfaatkan program Diskon piutang PBB dari Tahun Pajak sebelum 2020.

Baca Juga: Surat Al-Kautsar, Surat Penghibur Hati Rasulullah

Baca Juga: Tanam Ganja di Rumah, Tiga Pemuda di Tangerang Diborgol Polisi

Program ini berupa pengurangan ketetapan pajak yaitu program diskon piutang PBB dari Tahun Pajak sebelum 2020 sebesar 50%. 

Selain itu ada juga penghapusan sanksi administrasi sampai dengan 100 % yang mulai berlaku di bulan September 2020.

Program ini dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pokok Piutang PBB.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BAPENDA Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah