ZONABANTEN.com - Salah satu kewajiban masyarakat adalah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
Pembayaran PBB ini biasanya jatuh tempo pada 31 Agustus setiap tahunnya.
Dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang mengganggu kegiatan perekonomian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan membuat program insentif Pajak Bumi dan Bangunan.
Melalui laman instagram @Bapenda_Tangsel, masyarakat kota Tangerang Selatan dihimbau untuk memanfaatkan program Diskon piutang PBB dari Tahun Pajak sebelum 2020.
Baca Juga: Surat Al-Kautsar, Surat Penghibur Hati Rasulullah
Baca Juga: Tanam Ganja di Rumah, Tiga Pemuda di Tangerang Diborgol Polisi
Program ini berupa pengurangan ketetapan pajak yaitu program diskon piutang PBB dari Tahun Pajak sebelum 2020 sebesar 50%.
Selain itu ada juga penghapusan sanksi administrasi sampai dengan 100 % yang mulai berlaku di bulan September 2020.
Program ini dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pokok Piutang PBB.***