Diduga Berniat Jahat, Warga Kota Tangerang Bersenjata Api Rakitan Jenis Pen Gun Ditangkap Polisi

- 10 September 2023, 14:29 WIB
Warga Kota Tangerang bersenjata api rakitan jenis pen gun ditangkap polisi karena diduga berniat jahat.
Warga Kota Tangerang bersenjata api rakitan jenis pen gun ditangkap polisi karena diduga berniat jahat. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Seorang pria berinisial AJ (44 tahun), warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, ditangkap personel Polres Metro Tangerang Kota karena kedapatan memiliki senjata api rakitan berbentuk pulpen (pen gun).

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, AJ ditangkap karena diduga hendak menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk melakukan kejahatan di lingkungan sekitarnya.

Zain mengungkapkan bahwa AJ ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Saat AJ ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis pen gun beserta amunisinya.

Menurut keterangan dari warga setempat, lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, personel Polres Metro Tangerang Kota bergerak melakukan penyelidikan untuk menggali lebih banyak informasi.

Baca Juga: Iseng Mencoba Judo, Wanita Asal Kota Tangerang Ini akhirnya Jadi Atlet dan Menang di Ajang Internasional

Setibanya di sana, mereka menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AJ dan menemukan sebuah senjata api rakitan jenis pen gun di dalam tas pinggang miliknya. Polisi lalu mengamankan senjata tersebut beserta puluhan butir peluru.

“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi, yakni 23 butir peluru tajam 22 milimeter, 6 butir peluru hampa, dan 1 selongsong peluru,” kata Zain.

AJ mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut adalah barang miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Zain.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x