Tanam Ganja di Rumah, Tiga Pemuda di Tangerang Diborgol Polisi

- 31 Agustus 2020, 13:45 WIB
Sebanyak 47 pohon ganja yang ditanam menggunakan media polybag, tiga pemuda berinisial SM, MZ dan SI berhasil diamankan, Senin 31 Agustus 2020.
Sebanyak 47 pohon ganja yang ditanam menggunakan media polybag, tiga pemuda berinisial SM, MZ dan SI berhasil diamankan, Senin 31 Agustus 2020. /

"Satu masih DPO dan masih kita dalami," tukasnya.

Baca Juga: Polda Banten Akan Menarik Delapan Polsek di Kabupaten Tangerang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah