Masyarakat Kota Tangerang pun dilarang membuang dan membakar sampah di sembarang tempat. Jika aturan ini tidak dipatuhi, pelanggarnya akan didenda sebesar Rp50 juta bahkan terancam dipenjara selama setengah tahun.***
Masyarakat Kota Tangerang pun dilarang membuang dan membakar sampah di sembarang tempat. Jika aturan ini tidak dipatuhi, pelanggarnya akan didenda sebesar Rp50 juta bahkan terancam dipenjara selama setengah tahun.***
Editor: Rismahani Ulina Lubis
Sumber: Pemkot Tangerang