“Bahkan para siswa juga kami edukasi terkait layanan pengaduan yang bisa mereka manfaatkan saat menemukan pelanggaran pada SE Wali Kota yang tengah berlaku serta Perda yang berlaku, yakni masyarakat dapat melaporkan ke LAKSA, 112, atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664,” ujar Wawan.***