Buang Sampah Sembarangan, Masyarakat Kota Tangerang Bisa Dipenjara dan Didenda

- 29 Agustus 2023, 14:49 WIB
Masyarakat Kota Tangerang yang membuang atau membakar sampah sembarangan bisa dipenjara dan didenda.
Masyarakat Kota Tangerang yang membuang atau membakar sampah sembarangan bisa dipenjara dan didenda. /Pixabay

“Bahkan para siswa juga kami edukasi terkait layanan pengaduan yang bisa mereka manfaatkan saat menemukan pelanggaran pada SE Wali Kota yang tengah berlaku serta Perda yang berlaku, yakni masyarakat dapat melaporkan ke LAKSA, 112, atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664,” ujar Wawan.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkot Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x