Buang Sampah Sembarangan, Masyarakat Kota Tangerang Bisa Dipenjara dan Didenda

- 29 Agustus 2023, 14:49 WIB
Masyarakat Kota Tangerang yang membuang atau membakar sampah sembarangan bisa dipenjara dan didenda.
Masyarakat Kota Tangerang yang membuang atau membakar sampah sembarangan bisa dipenjara dan didenda. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat Kota Tangerang terhadap lingkungan dengan menggandeng berbagai instansi setempat, salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Arief R. Wismansyah selaku Wali Kota Tangerang kini mengadakan program Satpol PP Goes to School untuk mengimbau dan mengedukasi para pelajar di Kota Tangerang tentang pentingnya menjaga lingkungan terutama yang berkaitan dengan pencemaran udara dan pengelolaan sampah.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, kegiatan tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang yang berkaitan dengan lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut, para pelajar di Kota Tangerang dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran air, serta fasilitas umum. Mereka pun dilarang membakar sampah di sembarang tempat dan akan dikenakan sanksi jika melanggar peraturan ini.

Baca Juga: Cegah Kenaikan Polusi Udara, Dishub Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis

“Bagi yang melanggar, seperti membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap individu,” kata Wawan.

Ia melanjutkan bahwa melalui program Satpol PP Goes to School ini, pihaknya mengajak para pelajar di Kota Tangerang untuk menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di sekolah dan rumah mereka masing-masing.

Para pelajar di Kota Tangerang diminta untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang tentang Pengendalian Lingkungan dan Pengeloaan Sampah yang dirilis beberapa waktu lalu. Apalagi polusi udara di Kota Tangerang akhir-akhir ini mengkhawatirkan.

Masyarakat Kota Tangerang yang menemukan pelanggaran terhadap SE Wali Kota Serang tersebut pun diminta untuk melaporkannya melalui aplikasi LAKSA atau langsung menghubungi nomor WhatsApp Satpol PP setempat.

Baca Juga: Harga Beras Mulai Naik, Bulog Tangerang Salurkan 200 Ton Beras ke Pasar Setempat

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkot Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x