Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Diduga Selundupkan Sabu Seberat 5 Kg, Wanita Hamil Asal Kenya Diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Soetta.
Baca Juga: Direnovasi Besar-besaran, Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang Diharapkan Jadi Ikon Provinsi Banten
FIK mengaku bahwa koper tersebut hendak diserahkannya kepada seseorang di Jakarta. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Gatot.*** (KabarBanten.com/Dewi Agustini)