"Kita baru bangkit dari pandemi, daya beli masyarakat belum meningkat," tambahnya.
Sementara itu, pedagang lainnya Sutimah mengaku, untuk tempat penampungan sementara pedagang selama proses revitalisasi sangat tidak layak, sempit dan sering banjir.
Terlebih, lanjutnya, para pedagang juga diwajibkan membayar uang tanda jadi (UTJ) Rp2 juta bila berdagang ditempat penampungan.
"Padahal Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan gratis untuk berdagang ditempat penampungan sementara. Memintanya UTJ-nya dengan gaya-gaya premanisme," ujarnya.
Baca Juga: Pantau Fasilitas Pendidikan di SMAN 1 Tangerang, Al Muktabar: Kondisinya Baik
dia menegaskan, apabila Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tidak menanggapi keluhan pedagang, maka mereka akan melakukan aksi unjukrasa ke Istana Negara.
"Pak Bupati hari ini tidak menerima kami, karena beralasan menghadiri pagelaran MTQ ke-20 tingkat Provinsi Banten," tutur dia.
Sebelumnya, para pedagang juga telah melayangkan surat elektronik ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara. Surat itu tertanggal 7 Juni 2023, Nomor : B-10/D-2/Dumas/DM.02/06/2023.
Isi surat tersebut dimohonkan Presiden RI, melakukan peninjauan ulang revitalisasi Pasar Kutabumi karena dinilai merugikan dan memberatkan para pedagang. Terlampir pula salinan surat dimaksud kepada Bupati Tangerang sesuai ketentuan perundang-undangan.***