Saat MR ditemukan dan diperiksa, ia tidak membawa barang bukti apa pun. Polisi kemudian menggeledar rumahnya dan menemukan dua puluh paket sabu.
Baca Juga: Prihatin Soal PPDB yang Penuh Kecurangan, Ketua DPRD Kota Serang: Jangan Ajarkan Anak Ketidakjujuran
Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Juru Parkir di Serang Jadi Pengedar Sabu, Dicokok saat Ngumpet di Pos Ronda, Segini Barang Buktinya.
“Tersangka menyembunyikan paketan sabu di bawah lemari pakaian. Selain dua puluh paket sabu, juga diamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” kata Kapolres Serang.
AKP Michael Tandayu, Kasatresnarkoba Polres Serang, mengungkapkan bahwa MR sudah menjalankan transaksi sabu selama 2 bulan.
Alasan MR mengedarkan sabu adalah karena himpitan ekonomi, sebab pendapatan MR sebagai juru parkir tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku sebagai warga Grogol, Jakarta Barat,” ujar Michael.
Baca Juga: Informasi Soal Loker Palsu Marak Beredar di Kabupaten Serang, Begini Imbauan Disnakertrans
“Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas, karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” sambungnya.
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dipenjara selama minimal 5 tahun.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)