Pencatatan Status Pernikahan di Kota Tangerang Mudah dengan Aplikasi Jadian, Ayo Manfaatkan!

- 16 Juni 2023, 11:57 WIB
Pencatatan status pernikahan di Kota Tangerang kini lebih mudah dengan aplikasi Jadian.
Pencatatan status pernikahan di Kota Tangerang kini lebih mudah dengan aplikasi Jadian. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Pencatatan status pernikahan di Kota Tangerang kini lebih mudah dengan aplikasi Jadian yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.

Aplikasi Jadian adalah akronim Jadi Langsung Dapat Identitas KTP dan KK Abis Nikah. Dengan apliksi ini, masyarakat Kota Tangerang yang baru menikah di KUA bisa langsung mendapatkan KTP dan KK dengan status terbaru.

“Jadi, status perkawinan  masyarakat Kota Tangerang langsung ter-update tanpa menunggu waktu lama. Termasuk juga untuk mendapatkan dokumen kependudukannya seperti KTP dan KK terbaru,” kata Irman Pujahendra, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.

Pasangan pengantin harus memiliki KTP Kota Tangerang untuk memanfaatkan layanan pada aplikasi Jadian.

Baca Juga: Gandeng 10 Lembaga, Pemkot Tangerang Berikan Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Pembuatan KK dan KTP dengan status terbaru akan dilakukan oleh Kementerian Agama dan Disdukcapil Kota Tangerang.

Irman mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan berbagai layanan kependudukan yang disediakan Pemkot Tangerang.

Pembuatan dokumen kependudukan kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil atau Tangerang LIVE.

Selain itu, masyarakat Kota Tangerang bisa mendatangi gerai-gerai di pusat perbelanjaan yang menyediakan layanan kependudukan.

Informasi ini juga bisa Anda baca di situs resmi Pemkot Tangerang dalam artikel berjudul Aplikasi Jadian Mudahkan Pencatatan Pernikahan di Kota Tangerang.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x