Tahun 2024, Pemprov Banten Berencana Memesan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas

- 14 Juni 2023, 15:09 WIB
Tahun 2024, Pemprov Banten berencana untuk memesan kendaraan listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas.
Tahun 2024, Pemprov Banten berencana untuk memesan kendaraan listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas. /Setda Banten

ZONABANTEN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk memesan kendaraan listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional atau kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten.

Rencana pemesanan kendaraan listrik ini disampaikan Al Muktabar, Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, dalam Rapat Sosialisasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Bebas Baterai (KBLBB) di Lingkup Pemerintah Daerah yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan secara daring pada Selasa, 13 Juni 2023.

“Mungkin untuk tahun 2024. Tahun 2023 kita sudah mencanangkan, tapi belum bisa beli karena mobilnya inden. Jadi kita belum bisa dapat,” kata Al Muktabar, dilansir dari Kabar Banten pada Rabu, 14 Juni 2023.

“Paling tidak kendaraan listrik sudah menjadi kendaraan operasional kita. Tapi kuncinya sebaran tempat pengisiannya itu,” lanjutnya.

Al Muktabar pun yakin bahwa penggunaan kendaraan listrik lebih efisien dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, Pemprov Banten mendukung rencana pemesanannya.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, Polda Banten Ringkus 7 Tersangka, Salah Satunya IRT

“Ada beberapa informasi yang disampaikan, utamanya persiapan daerah dalam rangka mengimplementasikan mobil listrik ini, karena diyakini lebih efisien dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Menjelang pemesanan kendaraan listrik, Pemprov Banten mulai melakukan persiapan, yaitu menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Untuk Provinsi Banten, ada beberapa agenda yang sudah kita lakukan, mulai dari tempat pengisian (kendaraan listrik) yang sudah disiapkan,” tutur Al Muktabar.

“Tadi juga kita dan beberapa daerah mengajukan tempat pengisian (kendaraan listrik), karena itu menjadi tugas dari unit kerja terkait,” lanjutnya.

Penggunaan kendaraan listrik ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dan Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Ratusan Sapi di Wilayah Banten Terjangkit LSD

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul 2024, Pemprov Banten Pesan Kendaraan Listrik untuk Operasional, Al Muktabar Pertimbangkan Sistem Sewa.

Al Muktabar mengatakan bahwa pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadirkan kendaraan listrik di lingkungan Pemprov Banten.

“Kita tanya dulu, ada atau tidak, agar tidak terjadi loss pembiayaan. Makanya kita tanya kendaraan dulu, baru kita pesan,” katanya.

Terkait penggunaan kendaraan listrik, Al Muktabar mengusulkan sistem sewa atau kontrak agar lebih murah, mudah, dan efektif.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten mendukung rencana pemesanan kendaraan listrik karena kendaraan ini tidak menimbulkan polusi udara yang mencemari lingkungan.

“Makanya kita lagi menjajaki beberapa kemungkinan. Tapi pada prinsipnya, kita mendukung langkah itu, karena itu hal yang baik dan mengurangi polusi udara,” ujarnya.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah